Paket Lengkap Penerapan Klausula Baku Dalam Melindungi Konsumen Pada Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce
Paket Lengkap Penerapan Klausula Baku Dalam Melindungi Konsumen Pada Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce - Hallo sahabat Paket Lengkap Pendidikan Dasar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Paket Lengkap Penerapan Klausula Baku Dalam Melindungi Konsumen Pada Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Jp Manajemen dd 2015, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Paket Lengkap Penerapan Klausula Baku Dalam Melindungi Konsumen Pada Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce
link : Paket Lengkap Penerapan Klausula Baku Dalam Melindungi Konsumen Pada Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce
Anda sekarang membaca artikel Paket Lengkap Penerapan Klausula Baku Dalam Melindungi Konsumen Pada Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce dengan alamat link https://paketpendidikandasar.blogspot.com/2019/02/paket-lengkap-penerapan-klausula-baku.html
Judul : Paket Lengkap Penerapan Klausula Baku Dalam Melindungi Konsumen Pada Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce
link : Paket Lengkap Penerapan Klausula Baku Dalam Melindungi Konsumen Pada Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce
Paket Lengkap Penerapan Klausula Baku Dalam Melindungi Konsumen Pada Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce
Abstract: Klausula baku mempunyai fungsi mempermudah serta mempercepat traksaksi yang dilakukan penjual dan pembeli baik secara konvensional maupun e-commerce. Dalam pelaksanaan transaksi yang memakai klausula baku penjual harus tetap memperhatikan hal-hal yang diperbolehkan undangundang guna tetap menawarkan pertolongan terhadap konsumen sebagaimana ketentuan Pasal 18 UUPK. Secara umum apabila terdapat perselisihan antara produsen dengan konsumen sanggup diselesaikan dengan memakai jalur pengadilan/litigasi maupun diluar pengadilan/non litigasi. Penyelesaian sengketa produsen dengan konsumen diluar pengadilan sanggup dilakukan secara mediasi , konsiliasi maupun arbitrase. Pemerintah Indonesia melalui Pasal 44 dan 49 UUPK telah membentuk LPKSM dan BPSK guna menuntaskan sengketa produsen dengan konsumen, akan tetapi keberadaan LPKSM dan BPSK belum bisa menawarkan pertolongan terhadap konsumen sampai ke pengadilan.
Keywords: klausula baku, pertolongan konsumen, jual beli e-commerce
Penulis: Agus Saiful Abib, Doddy Kridasaksana, A. Heru Nuswanto
Kode Jurnal: jpmanajemendd151423
Demikianlah Artikel Paket Lengkap Penerapan Klausula Baku Dalam Melindungi Konsumen Pada Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce
Sekianlah artikel Paket Lengkap Penerapan Klausula Baku Dalam Melindungi Konsumen Pada Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Paket Lengkap Penerapan Klausula Baku Dalam Melindungi Konsumen Pada Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce dengan alamat link https://paketpendidikandasar.blogspot.com/2019/02/paket-lengkap-penerapan-klausula-baku.html
0 Response to "Paket Lengkap Penerapan Klausula Baku Dalam Melindungi Konsumen Pada Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce"
Post a Comment