Paket Lengkap Tinjauan Implementasi Aliran Dsn No.25/Dsn-Mui/Iii/2002 Pada Pelaksanaan Penjualan Barang Gadai Yang Tidak Ditebus Di Bank Jatim Syariah

Paket Lengkap Tinjauan Implementasi Aliran Dsn No.25/Dsn-Mui/Iii/2002 Pada Pelaksanaan Penjualan Barang Gadai Yang Tidak Ditebus Di Bank Jatim Syariah - Hallo sahabat Paket Lengkap Pendidikan Dasar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Paket Lengkap Tinjauan Implementasi Aliran Dsn No.25/Dsn-Mui/Iii/2002 Pada Pelaksanaan Penjualan Barang Gadai Yang Tidak Ditebus Di Bank Jatim Syariah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Jp Manajemen dd 2016, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Paket Lengkap Tinjauan Implementasi Aliran Dsn No.25/Dsn-Mui/Iii/2002 Pada Pelaksanaan Penjualan Barang Gadai Yang Tidak Ditebus Di Bank Jatim Syariah
link : Paket Lengkap Tinjauan Implementasi Aliran Dsn No.25/Dsn-Mui/Iii/2002 Pada Pelaksanaan Penjualan Barang Gadai Yang Tidak Ditebus Di Bank Jatim Syariah

Baca juga


Paket Lengkap Tinjauan Implementasi Aliran Dsn No.25/Dsn-Mui/Iii/2002 Pada Pelaksanaan Penjualan Barang Gadai Yang Tidak Ditebus Di Bank Jatim Syariah


Abstract: The purpose of this research is to assess the compliance of the selling procedures for unredeemed pawn goods (Marhun) in accordance to the National Sharia Council’s Fatwa No:25/DSN-MUI/III/2002 in Bank Jatim Syariah. The selling of unredeemed pawn goods (marhun) is analyzed from 4 aspects : (1) Maturity, (2) the execution of sale, (3) the result of the sale and (4) the excess or deficit from the result of the sale. This research adopts a qualitative approach with a case study methodology. The result of this research suggests that there is incompliance to the National Sharia Council’s Fatwa No:25/DSN-MUI/III/2002 in the act of selling unredeemed pawn goods (marhun) by Bank Jatim Syariah, however this incompliance does not indicate any breach to the sharia rulings on sales and purchase.
Keywords: Pawning, Sale of Pawned Goods, National Sharia Council Fatwas, Bank Jatim Syariah
Penulis: Khurin Fijria Nuzula, Irham Zaki
Kode Jurnal: jpmanajemendd161274


Demikianlah Artikel Paket Lengkap Tinjauan Implementasi Aliran Dsn No.25/Dsn-Mui/Iii/2002 Pada Pelaksanaan Penjualan Barang Gadai Yang Tidak Ditebus Di Bank Jatim Syariah

Sekianlah artikel Paket Lengkap Tinjauan Implementasi Aliran Dsn No.25/Dsn-Mui/Iii/2002 Pada Pelaksanaan Penjualan Barang Gadai Yang Tidak Ditebus Di Bank Jatim Syariah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Paket Lengkap Tinjauan Implementasi Aliran Dsn No.25/Dsn-Mui/Iii/2002 Pada Pelaksanaan Penjualan Barang Gadai Yang Tidak Ditebus Di Bank Jatim Syariah dengan alamat link https://paketpendidikandasar.blogspot.com/2019/01/paket-lengkap-tinjauan-implementasi.html

0 Response to "Paket Lengkap Tinjauan Implementasi Aliran Dsn No.25/Dsn-Mui/Iii/2002 Pada Pelaksanaan Penjualan Barang Gadai Yang Tidak Ditebus Di Bank Jatim Syariah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel