Paket Lengkap Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia : Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Setelah Amandemen

Paket Lengkap Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia : Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Setelah Amandemen - Hallo sahabat Paket Lengkap Pendidikan Dasar, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Paket Lengkap Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia : Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Setelah Amandemen, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Jp Manajemen dd 2016, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Paket Lengkap Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia : Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Setelah Amandemen
link : Paket Lengkap Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia : Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Setelah Amandemen

Baca juga


Paket Lengkap Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia : Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Setelah Amandemen


Abstract: Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui penerapan konsep Trias Politica dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Hal ini sanggup di lihat dalam konstitusi negara Indonesia yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan amandemen 4 (empat) kali, yang dilakukan oleh pemerintah, untuk kesempurnaan, maka penelitian ini disajikan secara komparatif, baik sebelum dan setelah amandemen. Metodelogi penelitian yang akan dipergunakan dalam penelitian ini diantaranya: metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, sumber data terdiri data sekunder, metode pengumpulan data dengan melaksanakan penelitian kepustakaan, Metode analisis data yaitu kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia secara implisit, baik sebelum dan setelah amandemen UUD Tahun 1945, menerapkan konsep Trias Politica Montesquieu, namun penerapannya tidak obsolut. Hasil dari studi komparatif sanggup diketahui bahwa pembagian kekuasaan menurut fungsi negara dalam sistem pemerintahan republik Indonesia menurut UUD Tahun 1945 sebelum amandemen ternyata tidak hanya Legislatif (MPR, DPR), Eksekutif (Presiden) dan Yudikatif (MA), namun selain dari 3 (tiga) fungsi tersebut, masih di bagi lagi yaitu ke dalam Kekuasaan Konsultatif (DPA) dan Kekuasaan Eksaminatif (BPK). Sedangkan setelah amandemen ternyata juga tidak hanya Legislatif (MPR, DPR, DPD), Eksekutif (Presiden) dan Yudikatif (MA, MK), namun masih di bagi lagi ke dalam Kekuasaan Eksaminatif (BPK).
Keywords: Sistem Pemerintahan, Trias Politica, UUD Tahun 1945
Penulis: Efi Yulistyowati, Endah Pujiastuti, Tri Mulyani
Kode Jurnal: jpmanajemendd161131


Demikianlah Artikel Paket Lengkap Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia : Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Setelah Amandemen

Sekianlah artikel Paket Lengkap Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia : Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Setelah Amandemen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Paket Lengkap Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia : Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Setelah Amandemen dengan alamat link https://paketpendidikandasar.blogspot.com/2019/01/paket-lengkap-penerapan-konsep-trias.html

0 Response to "Paket Lengkap Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia : Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Setelah Amandemen"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel